‎Penyidik Reka Ulang Kejadian Pembunuhan Ananda Tapasya di Dok IX, 31 Adegan Diperagakan

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



‎Polresta Jayapura Kota,– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Jayapura Kota pada hari ini, Rabu (23/7/2025), menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap seorang bocah berusia 9 tahun bernama Nurmila alias Tapasya. Pembunuhan keji ini terjadi pada 7 April 2025 lalu di Dok IX Distrik Jayapura Utara.

‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim Kompol I Gede Dewa Ditya K, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai peristiwa pidana yang terjadi.

‎ “Kami menguji keterangan-keterangan yang ada sehingga dapat membuat terang peristiwa yang terjadi sebenarnya saat itu, baik itu keterkaitan saksi maupun keterkaitan barang bukti di TKP,” ujarnya.

‎Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 31 adegan diperagakan, meliputi adegan sebelum kejadian, saat kejadian, dan setelah kejadian.

‎”Dua orang selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jayapura turut hadir untuk menyamakan persepsi terkait peristiwa pidana yang terjadi,” ungkapnya.

‎Selain tersangka, saksi-saksi yang melihat aktivitas tersangka saat dan setelah pembunuhan juga dihadirkan di lokasi kejadian.

‎”Barang bukti berupa peralatan yang digunakan dalam aksi kejahatan juga turut diperagakan dalam rekonstruksi ini,” jelas Kompol Dewa Ditya.

‎Tersangka berinisial MN, yang turut dihadirkan dalam rekonstruksi, kini telah dikembalikan ke ruang tahanan Polresta Jayapura Kota.

‎”Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara, termasuk melampirkan hasil rekonstruksi, sebelum melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jayapura,” tutupnya

‎Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

‎Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau kondusif dengan pengamanan melibatkan personel Samapta Polresta Jayapura Kota.(*)

‎Penulis : Subhan

Baca Juga :  Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

Berita Terkait

Kunjungi Lima Kampung di Okaba, TP PKK Merauke Perkuat Pengasuhan Anak dan Kesehatan Warga
Pembunuhan Pilot Nicolas Gosselin, AMA Tegaskan Tetap Berkomitmen Layani Pedalaman Papua
Polda Papua Kawal Penanganan Jenazah Pilot AMA Korban Penyerangan di Yahukimo
Usai 15 Tahun Vakum, Dewan Adat Mamberamo-Apawer Resmi Bentuk Kepengurusan Baru
Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige R. Renwarin, S.H., M.Si.,: Polda Papua Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Melalui Lomba Memancing, Pererat Soliditas dan Kebersamaan
Kapolda Papua Resmi Tutup Kejuaraan Menembak Kapolda Papua Cup 2026, Perkuat Sinergi Dan Cetak Atlet Berprestasi
Pertamina Berkah Salurkan Santunan untuk 5 Panti Asuhan di Jayapura
Sidang PTUN Jayapura, Gubernur Akui Usulan PAW Naftali Kobepa Telah Diterima
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:21 WIT

Kunjungi Lima Kampung di Okaba, TP PKK Merauke Perkuat Pengasuhan Anak dan Kesehatan Warga

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:56 WIT

Pembunuhan Pilot Nicolas Gosselin, AMA Tegaskan Tetap Berkomitmen Layani Pedalaman Papua

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:53 WIT

Polda Papua Kawal Penanganan Jenazah Pilot AMA Korban Penyerangan di Yahukimo

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:16 WIT

Usai 15 Tahun Vakum, Dewan Adat Mamberamo-Apawer Resmi Bentuk Kepengurusan Baru

Senin, 29 Juni 2026 - 08:28 WIT

Kapolda Papua Resmi Tutup Kejuaraan Menembak Kapolda Papua Cup 2026, Perkuat Sinergi Dan Cetak Atlet Berprestasi

Berita Terbaru