Kasus Venue Aeromodeling Mimika, Kuasa Hukum Nilai Kejaksaan Tak Mau Dikoreksi

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 18 Juli 2025 - 23:44 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARATANAHPAPUA.COM – Sidang praperadilan terkait dugaan korupsi pembangunan venue aeromodeling di Mimika terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jayapura. Pada sidang kedua yang digelar pekan ini, kedua pihak hadir lengkap: kuasa hukum Kepala Dinas PUPR Mimika sebagai pemohon, serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Papua sebagai termohon.

Kuasa hukum Kadis PUPR Mimika, Anthon Raharusun, didampingi rekannya James, menyampaikan bahwa agenda sidang kali ini adalah pembacaan permohonan praperadilan. Namun karena pihak Kejati telah menerima berkas sebelumnya, pembacaan dianggap sah meski tidak dibacakan di ruang sidang.

Baca Juga :  Jayapura Jadi Tuan Rumah Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Dorong Sinergi Media dan Ekonomi Kreatif

Menariknya, Raharusun mengungkap bahwa di saat bersamaan Kejati Papua justru telah mendorong pokok perkara ke proses persidangan. “Ini masalah klasik. Praperadilan adalah kontrol atas tindakan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan. Tapi kenapa mereka terburu-buru menyidangkan pokok perkara?” kritik Raharusun.

Ia menuding kejaksaan tidak memberi ruang koreksi melalui mekanisme praperadilan. “Klien kami baru diperiksa satu kali sebagai tersangka, tapi langsung didorong ke pengadilan. Ini bentuk arogansi, seolah jaksa tidak mau pekerjaannya dikoreksi oleh lembaga yudikatif,” tegasnya.

Baca Juga :  JMSI Bali Bekali Ratusan Pramuka Penggalang Denpasar dengan Ilmu Jurnalistik Digital

Menurutnya, percepatan proses pokok perkara membuat praperadilan rentan gugur secara hukum. Namun pihaknya tetap siap berjuang di sidang utama nanti.

“Kami harap aparat penegak hukum tak hanya mengejar kepentingan institusional, tapi juga menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak-hak tersangka. Jika semua proses dilangkahi, siapa lagi yang bisa mengoreksi tindakan mereka kalau bukan pengadilan?” pungkas Raharusun.

Agenda lanjutan sidang praperadilan dijadwalkan Senin pekan depan dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak Kejaksaan Tinggi Papua.

Berita Terkait

Kunjungi Lima Kampung di Okaba, TP PKK Merauke Perkuat Pengasuhan Anak dan Kesehatan Warga
Pembunuhan Pilot Nicolas Gosselin, AMA Tegaskan Tetap Berkomitmen Layani Pedalaman Papua
Polda Papua Kawal Penanganan Jenazah Pilot AMA Korban Penyerangan di Yahukimo
Usai 15 Tahun Vakum, Dewan Adat Mamberamo-Apawer Resmi Bentuk Kepengurusan Baru
Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige R. Renwarin, S.H., M.Si.,: Polda Papua Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Melalui Lomba Memancing, Pererat Soliditas dan Kebersamaan
Kapolda Papua Resmi Tutup Kejuaraan Menembak Kapolda Papua Cup 2026, Perkuat Sinergi Dan Cetak Atlet Berprestasi
Pertamina Berkah Salurkan Santunan untuk 5 Panti Asuhan di Jayapura
Sidang PTUN Jayapura, Gubernur Akui Usulan PAW Naftali Kobepa Telah Diterima
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:21 WIT

Kunjungi Lima Kampung di Okaba, TP PKK Merauke Perkuat Pengasuhan Anak dan Kesehatan Warga

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:56 WIT

Pembunuhan Pilot Nicolas Gosselin, AMA Tegaskan Tetap Berkomitmen Layani Pedalaman Papua

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:53 WIT

Polda Papua Kawal Penanganan Jenazah Pilot AMA Korban Penyerangan di Yahukimo

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:16 WIT

Usai 15 Tahun Vakum, Dewan Adat Mamberamo-Apawer Resmi Bentuk Kepengurusan Baru

Senin, 29 Juni 2026 - 08:28 WIT

Kapolda Papua Resmi Tutup Kejuaraan Menembak Kapolda Papua Cup 2026, Perkuat Sinergi Dan Cetak Atlet Berprestasi

Berita Terbaru